Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Enrekang 2024 - Badan Pusat Statistik Kabupaten Enrekang

BPS Kabupaten Enrekang menolak segala bentuk gratifikasi dan penyuapan dalam pemberian layanan

Informasi lebih lanjut, hubungi Adimas melalui Whatsapp atau datang langsung ke unit PST BPS Kabupaten Enrekang 

Analisis Hasil Survei Kebutuhan Data BPS Kabupaten Enrekang 2024

Nomor Katalog : 1399013.7316
Nomor Publikasi : 73160.24022
ISSN/ISBN : -
Frekuensi Terbit : Tahunan
Tanggal Rilis : 6 Desember 2024
Bahasa : Indonesia
Ukuran File : 2.81 MB

Abstraksi

Penyelenggara pelayanan publik diharapkan dapat memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan serta perubahan dalam berbagai bidang kehidupan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Berkenaan dengan hal tersebut diperlukan pemantauan pelayanan publik secara berkesinambungan sehingga pelayanan yang diperoleh masyarakat sesuai dengan standar pelayanan serta harapan dan kebutuhan masyarakat. BPS merupakan instansi penyelenggara pelayanan publik yang memberikan pelayanan melalui penyediaan data dan informasi statistik. Tugas dan tanggung jawab di bidang statistik tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. Pelaksanaan penyebarluasan data dan informasi statistik dilakukan dengan menyediakan unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) di BPS baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Enrekang (Statistics Indonesia of Enrekang Regency)Jl. Sultan Hasanuddin Poros Enrekang-Toraja km. 2

Kel. Puserren Kec. Enrekang

Kab.Enrekang 91713Email : bps7316@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik